Segel Pagar Misterius, KKP Perkuat Pengawasan Perairan

By ommed


JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun di perairan Tangerang, Banten, sebagai langkah tegas setelah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pagar bambu setinggi enam meter yang dibangun tanpa izin ini telah meresahkan masyarakat, terutama nelayan kecil yang mengalami kesulitan dalam melaut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin PKK-PRL dari KKP. Pung menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan adanya kegiatan ilegal yang mengganggu hak nelayan.

"Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah," ujar Pung kepada wartawan saat berada di atas Kapal Pengawas Orca pada Kamis (9/1/2025).

Pagar ilegal ini tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Beberapa nelayan kecil yang menggunakan kapal berkapasitas 2-3 GT mengeluhkan kesulitan akses, terutama pada malam hari, akibat pagar yang menghalangi jalur mereka.

"Nelayan kecil sering mengeluh, mereka kesulitan melaut, apalagi pada malam hari, karena akses mereka terhalang pagar ini," tambah Pung.

Sebagai langkah selanjutnya, KKP memberi waktu 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika dalam waktu tersebut tidak ada upaya pembongkaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk meratakan pagar tersebut.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini," tegas Pung.

Penyegelan pagar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah yang meresahkan masyarakat. Pung menambahkan bahwa instruksi langsung dari Presiden bertujuan untuk menjaga wibawa pemerintah.

"Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan dari Presiden ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan," ungkap Pung.

KKP saat ini sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. Pagar yang awalnya dibangun pada Agustus 2024 sepanjang 7 kilometer, tiba-tiba memanjang menjadi 30 kilometer menjelang akhir tahun 2024. KKP masih mendalami siapa yang terlibat dalam proyek ini dan apa tujuannya.

"Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan," jelas Pung.

KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membangun pagar ilegal di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, pagar seperti ini bisa terus berkembang, merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem perairan dan kesejahteraan nelayan," pungkas Pung. (mn)